Info Terbaru Pondok Pesantren 2014
Persyaratan Pondok Pesantren Penyelenggara Dikterapan 2014
1. Memiliki Izin Operasional yang masih berlaku dari Kementerian Agama
2. Membuat dan menyerahkan data emis terbaru
3. Membuat Proposal peserta dikterapan serta program binaan
yang akan dilakukan
4. Tiga bulan sekali membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ke
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, yang memuat laporan keuangan
laporan kegiatan belajar mengajar, dan dilengkapi photo kegiatan
Informasi Penting
- PENGUMUMAN HASIL Musyabaqoh Qiroatul Kutub dan Debat B.Arab ( download disini )
- Kisah Inspiratif Guru Pendidikan Agama Islam ( download disini )
- Pengumuman Seleksi Calon Peserta Program Beasiswa Santri Berprestasi ( Download disini pbsb.pdf )
- Seleksi Calon Peserta Program Beasiswa Santri Berprestasi ( Download disini seleksipbsb.pdf )
- Lomba Karya Tulis Ilmiah Santri 2014 ( Download disini KTI2014.pdf )
- Beasiswa Luar Negeri Pendaftaran Mahasiswa Baru (Download disini BeasiswaLuarNegeri.pdf)
Persyaratan Pondok Pesantren Penyelenggara Dikterapan 2014
1. Memiliki Izin Operasional yang masih berlaku dari Kementerian Agama
2. Membuat dan menyerahkan data emis terbaru
3. Membuat Proposal peserta dikterapan serta program binaan
yang akan dilakukan
4. Tiga bulan sekali membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ke
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, yang memuat laporan keuangan
laporan kegiatan belajar mengajar, dan dilengkapi photo kegiatan
5. Pesantren aktiv memiliki sarana prasarana penunjang kegiatan belajar mengajar alat
bantu media belajar dan pengelola pendidik/pengasuh yang cukup serta mempunyai
santri mukim menetap minimal 10 orang
bantu media belajar dan pengelola pendidik/pengasuh yang cukup serta mempunyai
santri mukim menetap minimal 10 orang
7. Usia maximal 14 Tahun dan maximal pendidikan terakhir kelas 2 SMP
8. Usia Minimal 7 tahun
8. Usia Minimal 7 tahun
9. Pengelolaan Kegiatan Tingkat Lembaga Pondok Pesantren Penyelenggara
Memastikan data anak yang diusulkan tidak fiktif dengan membuat surat
pernyataan bermaterai,
10.Membuat surat keterangan miskin /terlantar dari RT dan Kepala Desa/Kelurahan .
11.Santri Dikterapan tidak dalam binaan lembaga lain atau dinas lainnya.
12.Santri dikterapan tidak dalam kecanduan narkoba dan penyakit jiwa
Memastikan data anak yang diusulkan tidak fiktif dengan membuat surat
pernyataan bermaterai,
10.Membuat surat keterangan miskin /terlantar dari RT dan Kepala Desa/Kelurahan .
11.Santri Dikterapan tidak dalam binaan lembaga lain atau dinas lainnya.
12.Santri dikterapan tidak dalam kecanduan narkoba dan penyakit jiwa
STUDI BANDING KEMENAG TANGSEL KE LOMBOK
TGL. 27 FEB - 1 MAR 2014
1. MIN LENENG LOMBOK TENGAH
2. KEMENAG KAB. LOMBOK TENGAH
3. MTSN 1 MATARAM
4. KEMENAG KOTA MATARAM
5. SEKOLAH ALAM LOMBOK TENGAH
6. PONPES NURUL HARAMAIN LOMBOK BARAT
PESERTA ROMBONGAN
( Berjumlah 23 orang )
1. Kepala Kemenag Kota Tangsel
2. Kasi Pakis Kemenag Kota Tangsel
3. Kepala MI N/S Kota Tangsel, Kab.Tangerang dan Kab.Serang
4. Kepala MTS N/S Kota Tangsel, Kab.Tangerang dan Kab.Serang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar