Pelepasan kontingen Lomba Pentas PAI Kota Tangerang Selatan Kamis 15 Oktober 2014
Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pengembangan Pendidikan Agama Islam
Workshop Kurikulum 2013 Guru PAI se Tangsel
Workshop Madrasah Diniyah
PENYUSUNAN SOAL USBN SD,SMP,SMA DAN SMK PAI TH.2014 KEMENTERIAN AGAMA KOTA TANGSEL
Raperda Diniyah 2014
FGTPQ Kemanag Tangsel Juara Umum ke 2 MTQ TPQ Se Banten
Perhelatan MTQ Santri Taman Pendidikan Al-Qu'an Tingkat Kanwil Kemenag Propinsi Banten pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2014 di Kantor Kanwil Kemanag Propinsi Banten JL. Palima Serang Banten. Delapan mata lomba dipertandingkan antara lain; Tahfidz Surat Pendek TKQ, Tahfidz Surat Pendek TPQ,
Tahfidz...
Tujuan dan Target TKA / TPA / TQA
Tujuan Umum :
Menyiapkan generasi Qurani, menyongsong masa depan gemilang
Tujuan Khusus :
Anak didik mampu :
Membaca Al-Quran dengan baik dan benar sesuai dengan kaidah tajwid.
Hafalan Surat-surat pendek. d. Hafal Doa-Doa harian
Hafal ayat-ayat pilihan. e. Bisa dan Biasa Sholat
Berakhlak mulia. g. Memiliki jiwa dan semangat Islam Yang tinggi.
Lihat...
Permendikbud No. 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan kurikulum pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama/ madrasah tsanawiyah, sekolah menengah atas/madrasah aliyah, dan sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan...
PP No. 32 Tahun 2013 SNP Perubahan
Menimbang :
a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan perlu diselaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat, lokal, nasional, dan global guna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional;
b. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa diperlukan komitmen nasional untuk meningkatkan...
Permendikbud No.23 Tahun 2013
PERHITUNGAN INDIKATOR PENCAPAIAN (IP)
A. Pelayanan Pendidikan Dasar oleh Kabupaten/Kota
Jenis pelayanan : SARANA DAN PRASARANA
Indikator pencapaian (IP)-1 : Tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan berjalan kaki yaitu maksimal 3 km untuk SD/MI dan 6 km untuk SMP/MTs dari kelompok permukiman permanen di daerah terpencil.
Definisi...