Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan


Permendikbud No.23 Tahun 2013

PERHITUNGAN INDIKATOR PENCAPAIAN (IP)
A. Pelayanan Pendidikan Dasar oleh Kabupaten/Kota


  1. Jenis pelayanan : SARANA DAN PRASARANA
  2. Indikator pencapaian (IP)-1 : Tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan berjalan kaki yaitu maksimal 3 km untuk SD/MI dan 6 km untuk SMP/MTs dari kelompok permukiman permanen di daerah terpencil.
  3. Definisi operasional : Kelompok permukiman permanen adalah kelompok permukiman yang terletak di daerah terpencil dan didiami oleh minimal 1.000 orang. Ciri utama daerah terpencil adalah memiliki hambatan geografis dan prasarana transportasi.
  4. Target Pencapaian penuh : Tahun 2014
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Products

Jadwal Sholat

Recent Posts