A. Pelayanan Pendidikan Dasar oleh Kabupaten/Kota
- Jenis pelayanan : SARANA DAN PRASARANA
- Indikator pencapaian (IP)-1 : Tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan berjalan kaki yaitu maksimal 3 km untuk SD/MI dan 6 km untuk SMP/MTs dari kelompok permukiman permanen di daerah terpencil.
- Definisi operasional : Kelompok permukiman permanen adalah kelompok permukiman yang terletak di daerah terpencil dan didiami oleh minimal 1.000 orang. Ciri utama daerah terpencil adalah memiliki hambatan geografis dan prasarana transportasi.
- Target Pencapaian penuh : Tahun 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar