Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan


Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tentang Disiplin pegawai negeri Sipil

Menimbang :

a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan;

b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang  Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-

Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang

Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

MEMUTUSKAN: . . .

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 2 -

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DISIPLIN PEGAWAI

NEGERI SIPIL.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan

Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan

menghindari larangan yang ditentukan dalam

peraturan perundang-undangan dan/atau

peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau

dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah PNS Pusat dan PNS Daerah.

3. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan,

atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban

dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin

PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar

jam kerja.

4. Hukuman disiplin adalah hukuman yang

dijatuhkan kepada PNS karena melanggar

peraturan disiplin PNS.

5. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat

Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat

Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota

adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturan

perundang-undangan yang mengatur wewenang

pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian

PNS.

6. Upaya . . .

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 3 -

6. Upaya administratif adalah prosedur yang dapat

ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap

hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya

berupa keberatan atau banding administratif.

7. Keberatan adalah upaya administratif yang dapat

ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap

hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat

yang berwenang menghukum kepada atasan pejabat

yang berwenang menghukum.

8. Banding administratif adalah upaya administratif

yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas

terhadap hukuman disiplin berupa pemberhentian

dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau

pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang

menghukum, kepada Badan Pertimbangan

Kepegawaian.

Pasal 2

Ketentuan Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi

calon PNS.

BAB II

KEWAJIBAN DAN LARANGAN

Bagian Kesatu

Kewajiban

Pasal 3

Setiap PNS wajib:

1. mengucapkan sumpah/janji PNS;

2. mengucapkan sumpah/janji jabatan;

3. setia . . .

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 4 -

3. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila,

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,

dan Pemerintah;

4. menaati segala ketentuan peraturan perundangundangan;

5. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan

kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran,

dan tanggung jawab;

6. menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah,

dan martabat PNS;

7. mengutamakan kepentingan negara daripada

kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan;

8. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya

atau menurut perintah harus dirahasiakan;

9. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan

bersemangat untuk kepentingan negara;

10. melaporkan dengan segera kepada atasannya

apabila mengetahui ada hal yang dapat

membahayakan atau merugikan negara atau

Pemerintah terutama di bidang keamanan,

keuangan, dan materiil;

11. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;

12. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;

13. menggunakan dan memelihara barang-barang milik

negara dengan sebaik-baiknya;

14. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada

masyarakat;

15. membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;

16. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk

mengembangkan karier; dan

17. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh

pejabat yang berwenang.

Bagian Kedua . . .

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 5 -

Bagian Kedua

Larangan

Pasal 4

Setiap PNS dilarang:

1. menyalahgunakan wewenang;

2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan

pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan

kewenangan orang lain;

3. tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja

untuk negara lain dan/atau lembaga atau

organisasi internasional;

4. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing,

atau lembaga swadaya masyarakat asing;

5. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan,

menyewakan, atau meminjamkan barang-barang

baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau

surat berharga milik negara secara tidak sah;

6. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman

sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam

maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan

untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak

lain, yang secara langsung atau tidak langsung

merugikan negara;

7. memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu

kepada siapapun baik secara langsung atau tidak

langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat

dalam jabatan;

8. menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja

dari siapapun juga yang berhubungan dengan

jabatan dan/atau pekerjaannya;

9. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;

10. melakukan . . .

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 6 -

10. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan

suatu tindakan yang dapat menghalangi atau

mempersulit salah satu pihak yang dilayani

sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang

dilayani;

11. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;

12. memberikan dukungan kepada calon

Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat,

Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah dengan cara:

a. ikut serta sebagai pelaksana kampanye;

b. menjadi peserta kampanye dengan

menggunakan atribut partai atau atribut PNS;

c. sebagai peserta kampanye dengan

mengerahkan PNS lain; dan/atau

d. sebagai peserta kampanye dengan

menggunakan fasilitas negara;

13. memberikan dukungan kepada calon

Presiden/Wakil Presiden dengan cara:

a. membuat keputusan dan/atau tindakan yang

menguntungkan atau merugikan salah satu

pasangan calon selama masa kampanye;

dan/atau

b. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada

keberpihakan terhadap pasangan calon yang

menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan

sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,

ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian

barang kepada PNS dalam lingkungan unit

kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;

14. memberikan dukungan kepada calon anggota

Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala

Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara

memberikan surat dukungan disertai foto kopi

Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan

Tanda Penduduk sesuai peraturan perundangundangan;

dan

15. memberikan . . .

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 7 -

15. memberikan dukungan kepada calon Kepala

Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:

a. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk

mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala

Daerah;

b. menggunakan fasilitas yang terkait dengan

jabatan dalam kegiatan kampanye;

c. membuat keputusan dan/atau tindakan yang

menguntungkan atau merugikan salah satu

pasangan calon selama masa kampanye;

dan/atau

d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada

keberpihakan terhadap pasangan calon yang

menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan

sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,

ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian

barang kepada PNS dalam lingkungan unit

kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

BAB III

HUKUMAN DISIPLIN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 5

PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dijatuhi

hukuman disiplin.

Pasal 6 . . .

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 8 -

Pasal 6

Dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam

peraturan perundang-undangan pidana, PNS yang

melakukan pelangggaran disiplin dijatuhi hukuman

disiplin.

Bagian Kedua

Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin

Pasal 7

(1) Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:

a. hukuman disiplin ringan;

b. hukuman disiplin sedang; dan

c. hukuman disiplin berat.

(2) Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis; dan

c. pernyataan tidak puas secara tertulis.

(3) Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:

a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1

(satu) tahun;

b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu)

tahun; dan

c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah

selama 1 (satu) tahun.

(4) Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:

a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah

selama 3 (tiga) tahun;

b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan

setingkat lebih rendah;

c. pembebasan . . .

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 9 -

c. pembebasan dari jabatan;

d. pemberhentian dengan hormat tidak atas

permintaan sendiri sebagai PNS; dan

e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai

PNS.

Bagian Ketiga

Pelanggaran dan Jenis Hukuman

Paragraf 1

Pelanggaran Terhadap Kewajiban

Pasal 8

Hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 ayat (2) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap

kewajiban:

1. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,

dan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 angka 3, apabila pelanggaran berdampak

negatif pada unit kerja;

2. menaati segala peraturan perundang-undangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 4,

apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit

kerja;

3. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan

kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran,

dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 angka 5, apabila pelanggaran berdampak

negatif pada unit kerja;

4. menjunjung . . .

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 10 -

4. menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah,

dan martabat PNS sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 angka 6, apabila pelanggaran berdampak

negatif pada unit kerja;

5. mengutamakan kepentingan negara daripada

kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 7,

apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit

kerja;

6. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya

atau menurut perintah harus dirahasiakan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 8,

apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit

kerja;

7. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan

bersemangat untuk kepentingan negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 9,

apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit

kerja;

8. melaporkan dengan segera kepada atasannya

apabila mengetahui ada hal yang dapat

membahayakan atau merugikan negara atau

pemerintah terutama di bidang keamanan,

keuangan, dan materiil sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 angka 10, apabila pelanggaran

berdampak negatif pada unit kerja;

9. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11

berupa:

a. teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja

tanpa alasan yang sah selama 5 (lima) hari

kerja;

b. teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk

kerja tanpa alasan yang sah selama 6 (enam)

sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja; dan

c. pernyataan . . .

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 11 -

c. pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS

yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah

selama 11 (sebelas) sampai dengan 15 (lima

belas) hari kerja;

10. menggunakan dan memelihara barang-barang milik

negara dengan sebaik-baiknya sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 angka 13, apabila

pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;

11. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada

masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

angka 14, sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan;

12. membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 15,

apabila pelanggaran dilakukan dengan tidak

sengaja;

13. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk

mengembangkan karier sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 angka 16, apabila pelanggaran

dilakukan dengan tidak sengaja; dan

14. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh

pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 angka 17, apabila pelanggaran

berdampak negatif pada unit kerja.

Pasal 9

Hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 ayat (3) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap

kewajiban:

1. mengucapkan sumpah/janji PNS sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 angka 1, apabila

pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah;

2. mengucapkan. . .

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 12 -

2. mengucapkan sumpah/janji jabatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 angka 2, apabila

pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah;

3. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,

dan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal

3 angka 3, apabila pelanggaran berdampak negatif

bagi instansi yang bersangkutan;

4. menaati segala peraturan perundang-undangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 4,

apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi

yang bersangkutan;

5. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan

kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran,

dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 angka 5, apabila pelanggaran berdampak

negatif bagi instansi yang bersangkutan;

6. menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah,

dan martabat PNS sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 angka 6, apabila pelanggaran berdampak

negatif bagi instansi yang bersangkutan;

7. mengutamakan kepentingan negara daripada

kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 7,

apabila pelanggaran berdampak negatif pada

instansi yang bersangkutan;

8. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya

atau menurut perintah harus dirahasiakan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 8,

apabila pelanggaran berdampak negatif pada

instansi yang bersangkutan;

9. bekerja . . .

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 13 -

9. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan

bersemangat untuk kepentingan negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 9,

apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi

yang bersangkutan;

10. melaporkan dengan segera kepada atasannya

apabila mengetahui ada hal yang dapat

membahayakan atau merugikan negara atau

Pemerintah terutama di bidang keamanan,

keuangan, dan materiil sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 angka 10, apabila pelanggaran

berdampak negatif pada instansi yang

bersangkutan;

11. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11

berupa:

a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1

(satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja

tanpa alasan yang sah selama 16 (enam belas)

sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja;

b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu)

tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa

alasan yang sah selama 21 (dua puluh satu)

sampai dengan 25 (dua puluh lima) hari kerja;

dan

c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah

selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak

masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26

(dua puluh enam) sampai dengan 30 (tiga

puluh) hari kerja;

12. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 12,

apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun

hanya mencapai 25% (dua puluh lima persen)

sampai dengan 50% (lima puluh persen);

13. menggunakan . . .

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 14 -

13. menggunakan dan memelihara barang-barang milik

negara dengan sebaik-baiknya sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 angka 13, apabila

pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang

bersangkutan;

14. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada

masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

angka 14, sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan;

15. membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 15,

apabila pelanggaran dilakukan dengan sengaja;

16. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk

mengembangkan karier sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 angka 16, apabila pelanggaran

dilakukan dengan sengaja; dan

17. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh

pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 angka 17, apabila pelanggaran

berdampak negatif pada instansi yang

bersangkutan.

Pasal 10

Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 ayat (4) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap

kewajiban:

1. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,

dan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 angka 3, apabila pelanggaran berdampak

negatif pada pemerintah dan/atau negara;

2. menaati . . .

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 15 -

2. menaati segala ketentuan peraturan perundangundangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

angka 4, apabila pelanggaran berdampak negatif

pada pemerintah dan/atau negara;

3. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan

kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran,

dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 angka 5, apabila pelanggaran berdampak

negatif pada pemerintah dan/atau negara;

4. menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah,

dan martabat PNS sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 angka 6, apabila pelanggaran berdampak

negatif pada pemerintah dan/atau negara;

5. mengutamakan kepentingan negara daripada

kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 7,

apabila pelanggaran berdampak negatif pada

pemerintah dan/atau negara;

6. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya

atau menurut perintah harus dirahasiakan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 8,

apabila pelanggaran berdampak negatif pada

pemerintah dan/atau negara;

7. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan

bersemangat untuk kepentingan negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 9,

apabila pelanggaran berdampak negatif pada

pemerintah dan/atau negara;

8. melaporkan dengan segera kepada atasannya

apabila mengetahui ada hal yang dapat

membahayakan atau merugikan negara atau

Pemerintah terutama di bidang keamanan,

keuangan, dan materiil sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 angka 10, apabila pelanggaran

berdampak negatif pada pemerintah dan/atau

negara;

9. masuk . . .

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 16 -

9. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11

berupa:

a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah

selama 3 (tiga) tahun bagi PNS yang tidak

masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 31

(tiga puluh satu) sampai dengan 35 (tiga puluh

lima) hari kerja;

b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan

setingkat lebih rendah bagi PNS yang

menduduki jabatan struktural atau fungsional

tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan

yang sah selama 36 (tiga puluh enam) sampai

dengan 40 (empat puluh) hari kerja;

c. pembebasan dari jabatan bagi PNS yang

menduduki jabatan struktural atau fungsional

tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan

yang sah selama 41 (empat puluh satu) sampai

dengan 45 (empat puluh lima) hari kerja; dan

d. pemberhentian dengan hormat tidak atas

permintaan sendiri atau pemberhentian tidak

dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang

tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah

selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau

lebih;

10. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 12,

apabila pencapaian sasaran kerja pegawai pada

akhir tahun kurang dari 25% (dua puluh lima

persen);

11. menggunakan . . .

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 17 -

11. menggunakan dan memelihara barang-barang milik

negara dengan sebaik-baiknya sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 angka 13, apabila

pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah

dan/atau negara;

12. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada

masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

angka 14, sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan; dan

13. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh

pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 angka 17, apabila pelanggaran

berdampak negatif pada pemerintah dan/atau

negara.

Paragraf 2

Pelanggaran Terhadap Larangan

Pasal 11

Hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 ayat (2) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap

larangan:

1. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan,

menyewakan, atau meminjamkan barang-barang

baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau

surat berharga milik negara, secara tidak sah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 5,

apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit

kerja;

2. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman

sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun

di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk

keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang

secara langsung atau tidak langsung merugikan

negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka

6, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit

kerja;

3. bertindak . . .

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 18 -

3. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 9,

apabila pelanggaran dilakukan dengan tidak

sengaja;

4. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan

suatu tindakan yang dapat menghalangi atau

mempersulit salah satu pihak yang dilayani

sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 10,

sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

dan

5. menghalangi berjalannya tugas kedinasan,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 11,

apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit

kerja.

Pasal 12

Hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 ayat (3) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap

larangan:

1. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan,

menyewakan, atau meminjamkan barang-barang

baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau

surat berharga milik negara secara tidak sah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 5,

apabila pelanggaran berdampak negatif pada

instansi yang bersangkutan;

2. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman

sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun

di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk

keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang

secara langsung atau tidak langsung merugikan

negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka

6, apabila pelanggaran berdampak negatif pada

instansi yang bersangkutan;

3. bertindak . . .

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 19 -

3. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 9,

apabila pelanggaran dilakukan dengan sengaja;

4. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan

suatu tindakan yang dapat menghalangi atau

mempersulit salah satu pihak yang dilayani

sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 10,

sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

5. menghalangi berjalannya tugas kedinasan,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 11,

apabila pelanggaran berdampak negatif bagi

instansi;

6. memberikan dukungan kepada calon

Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat,

Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah dengan cara ikut serta sebagai

pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye

dengan menggunakan atribut partai atau atribut

PNS, sebagai peserta kampanye dengan

mengerahkan PNS lain, sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 angka 12 huruf a, huruf b, dan huruf

c;

7. memberikan dukungan kepada calon

Presiden/Wakil Presiden dengan cara mengadakan

kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan

terhadap pasangan calon yang menjadi peserta

pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa

kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan,

seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam

lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan

masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

angka 13 huruf b;

8. memberikan . . .

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 20 -

8. memberikan dukungan kepada calon anggota

Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala

Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara

memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu

Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda

Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 14;

dan

9. memberikan dukungan kepada calon Kepala

Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat

dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon

Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta

mengadakan kegiatan yang mengarah kepada

keberpihakan terhadap pasangan calon yang

menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan

sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,

ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang

kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya,

anggota keluarga, dan masyarakat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 angka 15 huruf a dan

huruf d.

Pasal 13

Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 ayat (4) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap

larangan:

1. menyalahgunakan wewenang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 angka 1;

2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan

pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan

kewenangan orang lain sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 angka 2;

3. tanpa . . .

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 21 -

3. tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja

untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi

internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

angka 3;

4. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing,

atau lembaga swadaya masyarakat asing

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 4;

5. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan,

menyewakan, atau meminjamkan barang-barang

baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau

surat berharga milik negara secara tidak sah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 5,

apabila pelanggaran berdampak negatif pada

pemerintah dan/atau negara;

6. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman

sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun

di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk

keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang

secara langsung atau tidak langsung merugikan

negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka

6, apabila pelanggaran berdampak negatif pada

pemerintah dan/atau negara;

7. memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu

kepada siapapun baik secara langsung atau tidak

langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat

dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

4 angka 7;

8. menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja

dari siapapun juga yang berhubungan dengan

jabatan dan/atau pekerjaannya sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 angka 8;

9. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan

suatu tindakan yang dapat menghalangi atau

mempersulit salah satu pihak yang dilayani

sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 10,

sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

10. menghalangi . . .

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 22 -

10. menghalangi berjalannya tugas kedinasan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 11,

apabila pelanggaran berdampak negatif pada

pemerintah dan/atau negara;

11. memberikan dukungan kepada calon

Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat,

Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah dengan cara sebagai peserta

kampanye dengan menggunakan fasilitas negara,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 12

huruf d;

12. memberikan dukungan kepada calon

Presiden/Wakil Presiden dengan cara membuat

keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan

atau merugikan salah satu pasangan calon selama

masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 angka 13 huruf a; dan

13. memberikan dukungan kepada calon Kepala

Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara

menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan

dalam kegiatan kampanye dan/atau membuat

keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan

atau merugikan salah satu pasangan calon selama

masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 angka 15 huruf b dan huruf c.

Pasal 14

Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan

menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 8 angka 9, Pasal 9 angka 11, dan Pasal 10

angka 9 dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir

tahun berjalan.

Bagian Keempat . . .

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 23 -

Bagian Keempat

Pejabat yang Berwenang Menghukum

Pasal 15

(1) Presiden menetapkan penjatuhan hukuman disiplin

bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon

I dan jabatan lain yang pengangkatan dan

pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden

untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b, huruf c,

huruf d, dan huruf e.

(2) Penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan

usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pasal 16

(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menetapkan

penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon I di lingkungannya

untuk jenis hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat

(2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a;

2. fungsional tertentu jenjang Utama di

lingkungannya untuk jenis hukuman

disiplin sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4);

3. fungsional umum golongan ruang IV/d

dan golongan ruang IV/e di lingkungannya

untuk jenis hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat

(2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf d,

dan huruf e;

4. struktural . . .

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 24 -

4. struktural eselon II dan fungsional

tertentu jenjang Madya dan Penyelia di

lingkungannya untuk jenis hukuman

disiplin sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4);

5. struktural eselon II di lingkungan instansi

vertikal dan pejabat yang setara yang

berada di bawah dan bertanggungjawab

kepada Pejabat Pembina Kepegawaian

untuk jenis hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat

(2), ayat (3), dan ayat (4);

6. fungsional umum golongan ruang IV/a

sampai dengan golongan ruang IV/c di

lingkungannya untuk jenis hukuman

disiplin sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf

d, dan huruf e;

7. struktural eselon III ke bawah, fungsional

tertentu jenjang Muda dan Penyelia ke

bawah di lingkungannya untuk jenis

hukuman disiplin sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c dan ayat (4);

dan

8. fungsional umum golongan ruang III/d ke

bawah di lingkungannya untuk jenis

hukuman disiplin sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c dan ayat (4)

huruf a, huruf d, dan huruf e.

b. PNS yang dipekerjakan di lingkungannya yang

menduduki jabatan:

1. struktural eselon I untuk jenis hukuman

disiplin sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 ayat (2);

2. fungsional . . .

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 25 -

2. fungsional tertentu jenjang Utama untuk

jenis hukuman disiplin sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat

(4) huruf b dan huruf c;

3. fungsional umum golongan ruang IV/d

dan golongan ruang IV/e untuk jenis

hukuman disiplin sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (2); dan

4. struktural eselon II ke bawah dan

fungsional tertentu jenjang Madya dan

Penyelia ke bawah untuk jenis hukuman

disiplin sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 ayat (4) huruf b dan huruf c;

c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya

yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon I untuk jenis hukuman

disiplin sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)

huruf a;

2. fungsional tertentu jenjang Utama untuk

jenis hukuman disiplin sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3),

dan ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf

c;

3. fungsional umum golongan ruang IV/d

dan golongan ruang IV/e untuk jenis

hukuman disiplin sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat

(4) huruf a;

4. struktural eselon II dan fungsional

tertentu jenjang Madya untuk jenis

hukuman disiplin sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf

a, huruf b, dan huruf c;

5. fungsional . . .

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 26 -

5. fungsional umum golongan ruang IV/a

sampai dengan golongan ruang IV/c untuk

jenis hukuman disiplin sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat

(4) huruf a;

6. struktural eselon III ke bawah dan

fungsional tertentu jenjang Muda dan

Penyelia ke bawah untuk jenis hukuman

disiplin sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf

a, huruf b, dan huruf c; dan

7. fungsional umum golongan ruang III/d ke

bawah untuk jenis hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat

(3) huruf c dan ayat (4) huruf a;

d. PNS yang dipekerjakan ke luar instansi

induknya yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon I untuk jenis hukuman

disiplin sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a;

2. struktural eselon II ke bawah dan

fungsional tertentu jenjang Utama ke

bawah untuk jenis hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat

(3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan

huruf e; dan

3. fungsional umum golongan ruang IV/e ke

bawah untuk jenis hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat

(3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan

huruf e;

e. PNS . . .

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 27 -

e. PNS yang diperbantukan ke luar instansi

induknya yang menduduki jabatan struktural

eselon II ke bawah, jabatan fungsional tertentu

jenjang Utama ke bawah, dan jabatan

fungsional umum golongan ruang IV/e ke

bawah, untuk jenis hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4)

huruf d dan huruf e;

f. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan

pada Perwakilan Republik Indonesia di luar

negeri, untuk jenis hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)

dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e; dan

g. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan

pada negara lain atau badan internasional,

atau tugas di luar negeri, untuk jenis hukuman

disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf d,

dan huruf e.

(2) Pejabat struktural eselon I dan pejabat yang setara

menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon II, fungsional tertentu

jenjang Madya, dan fungsional umum

golongan ruang IV/a sampai dengan

golongan ruang IV/c di lingkungannya,

untuk jenis hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

ayat (2); dan

2. struktural eselon III, fungsional tertentu

jenjang Muda dan Penyelia, dan fungsional

umum golongan ruang III/b sampai

dengan III/d di lingkungannya, untuk

jenis hukuman disiplin sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a

dan huruf b;

b. PNS . . .

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 28 -

b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di

lingkungannya yang menduduki jabatan

struktural eselon II, jabatan fungsional tertentu

jenjang Madya, dan jabatan fungsional umum

golongan ruang IV/a sampai dengan golongan

ruang IV/c untuk jenis hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);

dan

c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya

yang menduduki jabatan struktural eselon III,

jabatan fungsional tertentu jenjang Muda dan

Penyelia, dan jabatan fungsional umum

golongan ruang III/b sampai dengan golongan

ruang III/d untuk jenis hukuman disiplin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)

huruf a dan huruf b.

(3) Pejabat struktural eselon II dan pejabat yang setara

menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

a. PNS yang menduduki jabatan:

1. struktural eselon III, fungsional tertentu

jenjang Muda dan Penyelia, dan fungsional

umum golongan ruang III/c dan golongan

ruang III/d di lingkungannya, untuk jenis

hukuman disiplin sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (2); dan

2. struktural eselon IV, fungsional tertentu

jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan,

dan fungsional umum golongan ruang II/c

sampai dengan golongan ruang III/b di

lingkungannya, untuk jenis hukuman

disiplin sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b;

b. PNS . . .

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Products

Jadwal Sholat

Recent Posts