Menimbang :
a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
MEMUTUSKAN: . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2 -
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DISIPLIN PEGAWAI
NEGERI SIPIL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan
Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan
menghindari larangan yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan dan/atau
peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau
dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah PNS Pusat dan PNS Daerah.
3. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan,
atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban
dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin
PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar
jam kerja.
4. Hukuman disiplin adalah hukuman yang
dijatuhkan kepada PNS karena melanggar
peraturan disiplin PNS.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat
Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat
Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota
adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan yang mengatur wewenang
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
PNS.
6. Upaya . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 3 -
6. Upaya administratif adalah prosedur yang dapat
ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap
hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya
berupa keberatan atau banding administratif.
7. Keberatan adalah upaya administratif yang dapat
ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap
hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat
yang berwenang menghukum kepada atasan pejabat
yang berwenang menghukum.
8. Banding administratif adalah upaya administratif
yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas
terhadap hukuman disiplin berupa pemberhentian
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang
menghukum, kepada Badan Pertimbangan
Kepegawaian.
Pasal 2
Ketentuan Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi
calon PNS.
BAB II
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Bagian Kesatu
Kewajiban
Pasal 3
Setiap PNS wajib:
1. mengucapkan sumpah/janji PNS;
2. mengucapkan sumpah/janji jabatan;
3. setia . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 4 -
3. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dan Pemerintah;
4. menaati segala ketentuan peraturan perundangundangan;
5. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan
kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran,
dan tanggung jawab;
6. menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah,
dan martabat PNS;
7. mengutamakan kepentingan negara daripada
kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan;
8. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya
atau menurut perintah harus dirahasiakan;
9. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan
bersemangat untuk kepentingan negara;
10. melaporkan dengan segera kepada atasannya
apabila mengetahui ada hal yang dapat
membahayakan atau merugikan negara atau
Pemerintah terutama di bidang keamanan,
keuangan, dan materiil;
11. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
12. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
13. menggunakan dan memelihara barang-barang milik
negara dengan sebaik-baiknya;
14. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada
masyarakat;
15. membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
16. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk
mengembangkan karier; dan
17. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang.
Bagian Kedua . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 5 -
Bagian Kedua
Larangan
Pasal 4
Setiap PNS dilarang:
1. menyalahgunakan wewenang;
2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan
pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan
kewenangan orang lain;
3. tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja
untuk negara lain dan/atau lembaga atau
organisasi internasional;
4. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing,
atau lembaga swadaya masyarakat asing;
5. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan,
menyewakan, atau meminjamkan barang-barang
baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau
surat berharga milik negara secara tidak sah;
6. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman
sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam
maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan
untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak
lain, yang secara langsung atau tidak langsung
merugikan negara;
7. memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu
kepada siapapun baik secara langsung atau tidak
langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat
dalam jabatan;
8. menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja
dari siapapun juga yang berhubungan dengan
jabatan dan/atau pekerjaannya;
9. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
10. melakukan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 6 -
10. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan
suatu tindakan yang dapat menghalangi atau
mempersulit salah satu pihak yang dilayani
sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang
dilayani;
11. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
12. memberikan dukungan kepada calon
Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dengan cara:
a. ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
b. menjadi peserta kampanye dengan
menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
c. sebagai peserta kampanye dengan
mengerahkan PNS lain; dan/atau
d. sebagai peserta kampanye dengan
menggunakan fasilitas negara;
13. memberikan dukungan kepada calon
Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
a. membuat keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon selama masa kampanye;
dan/atau
b. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada
keberpihakan terhadap pasangan calon yang
menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan
sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,
ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian
barang kepada PNS dalam lingkungan unit
kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
14. memberikan dukungan kepada calon anggota
Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara
memberikan surat dukungan disertai foto kopi
Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan
Tanda Penduduk sesuai peraturan perundangundangan;
dan
15. memberikan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 7 -
15. memberikan dukungan kepada calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
a. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk
mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah;
b. menggunakan fasilitas yang terkait dengan
jabatan dalam kegiatan kampanye;
c. membuat keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon selama masa kampanye;
dan/atau
d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada
keberpihakan terhadap pasangan calon yang
menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan
sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,
ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian
barang kepada PNS dalam lingkungan unit
kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
BAB III
HUKUMAN DISIPLIN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dijatuhi
hukuman disiplin.
Pasal 6 . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 8 -
Pasal 6
Dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan pidana, PNS yang
melakukan pelangggaran disiplin dijatuhi hukuman
disiplin.
Bagian Kedua
Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin
Pasal 7
(1) Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:
a. hukuman disiplin ringan;
b. hukuman disiplin sedang; dan
c. hukuman disiplin berat.
(2) Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
(3) Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1
(satu) tahun;
b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu)
tahun; dan
c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah
selama 1 (satu) tahun.
(4) Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:
a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah
selama 3 (tiga) tahun;
b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan
setingkat lebih rendah;
c. pembebasan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 9 -
c. pembebasan dari jabatan;
d. pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai
PNS.
Bagian Ketiga
Pelanggaran dan Jenis Hukuman
Paragraf 1
Pelanggaran Terhadap Kewajiban
Pasal 8
Hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap
kewajiban:
1. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 angka 3, apabila pelanggaran berdampak
negatif pada unit kerja;
2. menaati segala peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 4,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit
kerja;
3. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan
kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran,
dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 angka 5, apabila pelanggaran berdampak
negatif pada unit kerja;
4. menjunjung . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 10 -
4. menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah,
dan martabat PNS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 angka 6, apabila pelanggaran berdampak
negatif pada unit kerja;
5. mengutamakan kepentingan negara daripada
kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 7,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit
kerja;
6. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya
atau menurut perintah harus dirahasiakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 8,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit
kerja;
7. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan
bersemangat untuk kepentingan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 9,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit
kerja;
8. melaporkan dengan segera kepada atasannya
apabila mengetahui ada hal yang dapat
membahayakan atau merugikan negara atau
pemerintah terutama di bidang keamanan,
keuangan, dan materiil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 angka 10, apabila pelanggaran
berdampak negatif pada unit kerja;
9. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11
berupa:
a. teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja
tanpa alasan yang sah selama 5 (lima) hari
kerja;
b. teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk
kerja tanpa alasan yang sah selama 6 (enam)
sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja; dan
c. pernyataan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 11 -
c. pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS
yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah
selama 11 (sebelas) sampai dengan 15 (lima
belas) hari kerja;
10. menggunakan dan memelihara barang-barang milik
negara dengan sebaik-baiknya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 angka 13, apabila
pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;
11. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
angka 14, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
12. membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 15,
apabila pelanggaran dilakukan dengan tidak
sengaja;
13. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk
mengembangkan karier sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 angka 16, apabila pelanggaran
dilakukan dengan tidak sengaja; dan
14. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 angka 17, apabila pelanggaran
berdampak negatif pada unit kerja.
Pasal 9
Hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap
kewajiban:
1. mengucapkan sumpah/janji PNS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 angka 1, apabila
pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah;
2. mengucapkan. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 12 -
2. mengucapkan sumpah/janji jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 angka 2, apabila
pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah;
3. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 angka 3, apabila pelanggaran berdampak negatif
bagi instansi yang bersangkutan;
4. menaati segala peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 4,
apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi
yang bersangkutan;
5. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan
kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran,
dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 angka 5, apabila pelanggaran berdampak
negatif bagi instansi yang bersangkutan;
6. menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah,
dan martabat PNS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 angka 6, apabila pelanggaran berdampak
negatif bagi instansi yang bersangkutan;
7. mengutamakan kepentingan negara daripada
kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 7,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada
instansi yang bersangkutan;
8. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya
atau menurut perintah harus dirahasiakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 8,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada
instansi yang bersangkutan;
9. bekerja . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 13 -
9. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan
bersemangat untuk kepentingan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 9,
apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi
yang bersangkutan;
10. melaporkan dengan segera kepada atasannya
apabila mengetahui ada hal yang dapat
membahayakan atau merugikan negara atau
Pemerintah terutama di bidang keamanan,
keuangan, dan materiil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 angka 10, apabila pelanggaran
berdampak negatif pada instansi yang
bersangkutan;
11. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11
berupa:
a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1
(satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja
tanpa alasan yang sah selama 16 (enam belas)
sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja;
b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu)
tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa
alasan yang sah selama 21 (dua puluh satu)
sampai dengan 25 (dua puluh lima) hari kerja;
dan
c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah
selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak
masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26
(dua puluh enam) sampai dengan 30 (tiga
puluh) hari kerja;
12. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 12,
apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun
hanya mencapai 25% (dua puluh lima persen)
sampai dengan 50% (lima puluh persen);
13. menggunakan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 14 -
13. menggunakan dan memelihara barang-barang milik
negara dengan sebaik-baiknya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 angka 13, apabila
pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang
bersangkutan;
14. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
angka 14, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
15. membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 15,
apabila pelanggaran dilakukan dengan sengaja;
16. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk
mengembangkan karier sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 angka 16, apabila pelanggaran
dilakukan dengan sengaja; dan
17. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 angka 17, apabila pelanggaran
berdampak negatif pada instansi yang
bersangkutan.
Pasal 10
Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (4) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap
kewajiban:
1. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 angka 3, apabila pelanggaran berdampak
negatif pada pemerintah dan/atau negara;
2. menaati . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 15 -
2. menaati segala ketentuan peraturan perundangundangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
angka 4, apabila pelanggaran berdampak negatif
pada pemerintah dan/atau negara;
3. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan
kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran,
dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 angka 5, apabila pelanggaran berdampak
negatif pada pemerintah dan/atau negara;
4. menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah,
dan martabat PNS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 angka 6, apabila pelanggaran berdampak
negatif pada pemerintah dan/atau negara;
5. mengutamakan kepentingan negara daripada
kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 7,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada
pemerintah dan/atau negara;
6. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya
atau menurut perintah harus dirahasiakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 8,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada
pemerintah dan/atau negara;
7. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan
bersemangat untuk kepentingan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 9,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada
pemerintah dan/atau negara;
8. melaporkan dengan segera kepada atasannya
apabila mengetahui ada hal yang dapat
membahayakan atau merugikan negara atau
Pemerintah terutama di bidang keamanan,
keuangan, dan materiil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 angka 10, apabila pelanggaran
berdampak negatif pada pemerintah dan/atau
negara;
9. masuk . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 16 -
9. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11
berupa:
a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah
selama 3 (tiga) tahun bagi PNS yang tidak
masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 31
(tiga puluh satu) sampai dengan 35 (tiga puluh
lima) hari kerja;
b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan
setingkat lebih rendah bagi PNS yang
menduduki jabatan struktural atau fungsional
tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan
yang sah selama 36 (tiga puluh enam) sampai
dengan 40 (empat puluh) hari kerja;
c. pembebasan dari jabatan bagi PNS yang
menduduki jabatan struktural atau fungsional
tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan
yang sah selama 41 (empat puluh satu) sampai
dengan 45 (empat puluh lima) hari kerja; dan
d. pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri atau pemberhentian tidak
dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang
tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah
selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau
lebih;
10. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 12,
apabila pencapaian sasaran kerja pegawai pada
akhir tahun kurang dari 25% (dua puluh lima
persen);
11. menggunakan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 17 -
11. menggunakan dan memelihara barang-barang milik
negara dengan sebaik-baiknya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 angka 13, apabila
pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah
dan/atau negara;
12. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
angka 14, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
13. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 angka 17, apabila pelanggaran
berdampak negatif pada pemerintah dan/atau
negara.
Paragraf 2
Pelanggaran Terhadap Larangan
Pasal 11
Hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap
larangan:
1. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan,
menyewakan, atau meminjamkan barang-barang
baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau
surat berharga milik negara, secara tidak sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 5,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit
kerja;
2. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman
sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun
di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk
keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang
secara langsung atau tidak langsung merugikan
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka
6, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit
kerja;
3. bertindak . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 18 -
3. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 9,
apabila pelanggaran dilakukan dengan tidak
sengaja;
4. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan
suatu tindakan yang dapat menghalangi atau
mempersulit salah satu pihak yang dilayani
sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 10,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
dan
5. menghalangi berjalannya tugas kedinasan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 11,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit
kerja.
Pasal 12
Hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap
larangan:
1. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan,
menyewakan, atau meminjamkan barang-barang
baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau
surat berharga milik negara secara tidak sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 5,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada
instansi yang bersangkutan;
2. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman
sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun
di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk
keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang
secara langsung atau tidak langsung merugikan
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka
6, apabila pelanggaran berdampak negatif pada
instansi yang bersangkutan;
3. bertindak . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 19 -
3. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 9,
apabila pelanggaran dilakukan dengan sengaja;
4. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan
suatu tindakan yang dapat menghalangi atau
mempersulit salah satu pihak yang dilayani
sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 10,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
5. menghalangi berjalannya tugas kedinasan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 11,
apabila pelanggaran berdampak negatif bagi
instansi;
6. memberikan dukungan kepada calon
Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dengan cara ikut serta sebagai
pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye
dengan menggunakan atribut partai atau atribut
PNS, sebagai peserta kampanye dengan
mengerahkan PNS lain, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 angka 12 huruf a, huruf b, dan huruf
c;
7. memberikan dukungan kepada calon
Presiden/Wakil Presiden dengan cara mengadakan
kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan
terhadap pasangan calon yang menjadi peserta
pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa
kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan,
seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam
lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
angka 13 huruf b;
8. memberikan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 20 -
8. memberikan dukungan kepada calon anggota
Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara
memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu
Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda
Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 14;
dan
9. memberikan dukungan kepada calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat
dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta
mengadakan kegiatan yang mengarah kepada
keberpihakan terhadap pasangan calon yang
menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan
sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,
ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang
kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya,
anggota keluarga, dan masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 angka 15 huruf a dan
huruf d.
Pasal 13
Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (4) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap
larangan:
1. menyalahgunakan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 angka 1;
2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan
pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan
kewenangan orang lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 angka 2;
3. tanpa . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 21 -
3. tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja
untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi
internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
angka 3;
4. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing,
atau lembaga swadaya masyarakat asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 4;
5. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan,
menyewakan, atau meminjamkan barang-barang
baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau
surat berharga milik negara secara tidak sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 5,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada
pemerintah dan/atau negara;
6. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman
sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun
di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk
keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang
secara langsung atau tidak langsung merugikan
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka
6, apabila pelanggaran berdampak negatif pada
pemerintah dan/atau negara;
7. memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu
kepada siapapun baik secara langsung atau tidak
langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat
dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 angka 7;
8. menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja
dari siapapun juga yang berhubungan dengan
jabatan dan/atau pekerjaannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 angka 8;
9. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan
suatu tindakan yang dapat menghalangi atau
mempersulit salah satu pihak yang dilayani
sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 10,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
10. menghalangi . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 22 -
10. menghalangi berjalannya tugas kedinasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 11,
apabila pelanggaran berdampak negatif pada
pemerintah dan/atau negara;
11. memberikan dukungan kepada calon
Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dengan cara sebagai peserta
kampanye dengan menggunakan fasilitas negara,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 12
huruf d;
12. memberikan dukungan kepada calon
Presiden/Wakil Presiden dengan cara membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan
atau merugikan salah satu pasangan calon selama
masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 angka 13 huruf a; dan
13. memberikan dukungan kepada calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara
menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan
dalam kegiatan kampanye dan/atau membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan
atau merugikan salah satu pasangan calon selama
masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 angka 15 huruf b dan huruf c.
Pasal 14
Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan
menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 angka 9, Pasal 9 angka 11, dan Pasal 10
angka 9 dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir
tahun berjalan.
Bagian Keempat . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 23 -
Bagian Keempat
Pejabat yang Berwenang Menghukum
Pasal 15
(1) Presiden menetapkan penjatuhan hukuman disiplin
bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon
I dan jabatan lain yang pengangkatan dan
pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden
untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b, huruf c,
huruf d, dan huruf e.
(2) Penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan
usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pasal 16
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menetapkan
penjatuhan hukuman disiplin bagi:
a. PNS yang menduduki jabatan:
1. struktural eselon I di lingkungannya
untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a;
2. fungsional tertentu jenjang Utama di
lingkungannya untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4);
3. fungsional umum golongan ruang IV/d
dan golongan ruang IV/e di lingkungannya
untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf d,
dan huruf e;
4. struktural . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 24 -
4. struktural eselon II dan fungsional
tertentu jenjang Madya dan Penyelia di
lingkungannya untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4);
5. struktural eselon II di lingkungan instansi
vertikal dan pejabat yang setara yang
berada di bawah dan bertanggungjawab
kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4);
6. fungsional umum golongan ruang IV/a
sampai dengan golongan ruang IV/c di
lingkungannya untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, huruf
d, dan huruf e;
7. struktural eselon III ke bawah, fungsional
tertentu jenjang Muda dan Penyelia ke
bawah di lingkungannya untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c dan ayat (4);
dan
8. fungsional umum golongan ruang III/d ke
bawah di lingkungannya untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c dan ayat (4)
huruf a, huruf d, dan huruf e.
b. PNS yang dipekerjakan di lingkungannya yang
menduduki jabatan:
1. struktural eselon I untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2);
2. fungsional . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 25 -
2. fungsional tertentu jenjang Utama untuk
jenis hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat
(4) huruf b dan huruf c;
3. fungsional umum golongan ruang IV/d
dan golongan ruang IV/e untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2); dan
4. struktural eselon II ke bawah dan
fungsional tertentu jenjang Madya dan
Penyelia ke bawah untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (4) huruf b dan huruf c;
c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya
yang menduduki jabatan:
1. struktural eselon I untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
huruf a;
2. fungsional tertentu jenjang Utama untuk
jenis hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf
c;
3. fungsional umum golongan ruang IV/d
dan golongan ruang IV/e untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) huruf a;
4. struktural eselon II dan fungsional
tertentu jenjang Madya untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf
a, huruf b, dan huruf c;
5. fungsional . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 26 -
5. fungsional umum golongan ruang IV/a
sampai dengan golongan ruang IV/c untuk
jenis hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat
(4) huruf a;
6. struktural eselon III ke bawah dan
fungsional tertentu jenjang Muda dan
Penyelia ke bawah untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf
a, huruf b, dan huruf c; dan
7. fungsional umum golongan ruang III/d ke
bawah untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) huruf c dan ayat (4) huruf a;
d. PNS yang dipekerjakan ke luar instansi
induknya yang menduduki jabatan:
1. struktural eselon I untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) huruf a;
2. struktural eselon II ke bawah dan
fungsional tertentu jenjang Utama ke
bawah untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan
huruf e; dan
3. fungsional umum golongan ruang IV/e ke
bawah untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan
huruf e;
e. PNS . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 27 -
e. PNS yang diperbantukan ke luar instansi
induknya yang menduduki jabatan struktural
eselon II ke bawah, jabatan fungsional tertentu
jenjang Utama ke bawah, dan jabatan
fungsional umum golongan ruang IV/e ke
bawah, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4)
huruf d dan huruf e;
f. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan
pada Perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri, untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
dan ayat (4) huruf a, huruf d, dan huruf e; dan
g. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan
pada negara lain atau badan internasional,
atau tugas di luar negeri, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf d,
dan huruf e.
(2) Pejabat struktural eselon I dan pejabat yang setara
menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:
a. PNS yang menduduki jabatan:
1. struktural eselon II, fungsional tertentu
jenjang Madya, dan fungsional umum
golongan ruang IV/a sampai dengan
golongan ruang IV/c di lingkungannya,
untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2); dan
2. struktural eselon III, fungsional tertentu
jenjang Muda dan Penyelia, dan fungsional
umum golongan ruang III/b sampai
dengan III/d di lingkungannya, untuk
jenis hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a
dan huruf b;
b. PNS . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 28 -
b. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di
lingkungannya yang menduduki jabatan
struktural eselon II, jabatan fungsional tertentu
jenjang Madya, dan jabatan fungsional umum
golongan ruang IV/a sampai dengan golongan
ruang IV/c untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
dan
c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya
yang menduduki jabatan struktural eselon III,
jabatan fungsional tertentu jenjang Muda dan
Penyelia, dan jabatan fungsional umum
golongan ruang III/b sampai dengan golongan
ruang III/d untuk jenis hukuman disiplin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
huruf a dan huruf b.
(3) Pejabat struktural eselon II dan pejabat yang setara
menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:
a. PNS yang menduduki jabatan:
1. struktural eselon III, fungsional tertentu
jenjang Muda dan Penyelia, dan fungsional
umum golongan ruang III/c dan golongan
ruang III/d di lingkungannya, untuk jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2); dan
2. struktural eselon IV, fungsional tertentu
jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan,
dan fungsional umum golongan ruang II/c
sampai dengan golongan ruang III/b di
lingkungannya, untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b;
b. PNS . . .